Tentang Peraturan Pengendalian IMEI dan Cara Cek IMEI Ponselmu
Terakhir diperbarui, Mei 31, 2026
Saat ini di Indonesia sudah dilakukan pemblokiran IMEI untuk membatasi beredarnya ponsel Black Market (BM) atau tidak resmi di pasar Indonesia, karena ponsel BM ini tidak melewati sertifikasi uji dan dianggap tidak membayar pajak, sehingga merugikan pemerintah sekaligus pengguna yang membelinya. Jika IMEI ponselmu tidak terdaftar di database Kemenperin, maka ponselmu akan mendapatkan pembatasan akses jaringan seluler.
Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dianggap memenuhi persyaratan teknis dan legal bila:
- Memiliki kartu garansi dari pembuat perangkat;
- Memiliki buku manual berbahasa Indonesia;
- IMEI terdaftar di database Kemenperin. Pelanggan disarankan memeriksa IMEI ke website yang disediakan Kemenperin yaitu imei.kemenperin.go.id; dan
- Memiliki sertifikat SDPPI (Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatik).
IMEI pada suatu Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dapat diketahui dengan cara:
- Telepon ke *#06# dari ponselmu.
- Melihat informasi IMEI pada kemasan alat atau perangkat telekomunikasi.
Cara mengecek apabila IMEI perangkatmu terdaftar di KEMENPERIN:
Akses ke imei.kemenperin.go.id dan masukan nomor IMEI tersebut ke website. Jika IMEI terdaftar maka akan muncul tampilan “IMEI terdaftar di dalam database Kemenperin”. Sebaliknya, jika tidak terdaftar maka akan muncul di tampilan bahwa IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin.
Pengendalian IMEI tidak diterapkan terhadap telepon seluler yang menggunakan layanan international roaming dan komputer genggam (laptop) yang digunakan oleh WNA yang berkunjung ke Indonesia.
Perangkat HKT yang sudah tersambung dan aktif pada jaringan seluler sebelum Peraturan Pengendalian IMEI diberlakukan, atau perangkat Non-HKT yang tidak aktif namun pernah tersambung pada jaringan seluler dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebelum peraturan tersebut berlaku, akan tetap mendapatkan akses layanan jaringan seluler sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apakah itu membantu?
Kami Selalu Ada Untuk Kamu, Dengan Berbagai Cara

WhatsApp Official Tri

Aplikasi bima+
Temukan Lokasi Lokasi 3Store dan Layanan Tri Terdekat
Cari lokasi 3Store dan layanan Tri terdekat di kotamu, agent kami siap membantu kamu.

Layanan Pengaduan Konsumen / Hubungi Kami
PT. Indosat TBK
Email : Email : 3care@tri.co.id / No Telepon: 132
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan Republik Indonesia
0853 1111 1010 (WhatsApp)
Perusahaan
PT Indosat Tbk © 2019 All Right Reserved


